Oleh : Rista Simbolon (Via Merdeka ) | Diterbitkan 1 month ago | Short link: https://ristabola.com/9941589
Bagikan Ke :
Facebook Twitter

Merdeka.com - Polisi menetapkan tersangka L, anggota Satpol PP Kota Semarang dalam kasus penggelapan dana BPJS ASN maupun non ASN senilai Rp618 juta. Pihak penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Sejauh ini kita masih dalami kasusnya. Kita belum bisa rilis," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, Kamis (23/6).
Terkait jumlah nominal yang digelapkan pelaku, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail. "Informasinya yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diminta mundur dari ASN," ujarnya.
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan membenarkan anggota yang menggelapkan dana mencapai Rp618 juta tersebut merupakan mantan bendahara Satpol PP. Kasus penggelapan terungkap setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada bulan September 2021 lalu yang diketahui tidak disetorkan selama 19 bulan.
Mengetahui kejadian tersebut, tim penyidik Provos Satpol PP langsung menyerahkan ke pihak inspektorat. Pelaku yang merupakan ASN golongan II C itu diminta untuk mengembalikan uang setoran selama 15 hari.
"Pelaku keberatan tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Maka oknum L dipecat pada 24 Februari 2022, dan kasusnya masih proses di kepolisian," ungkapnya.
Ada 177 tenaga non ASN Satpol PP yang uang BPJSnya digelapkan oleh L. Total kerugian mencapai Rp 618 juta."Yang saya sayangkan kenapa untuk judi online. Padahal uang setoran setiap bulannya mencapai Rp 32 juta," imbuhnya.
"Kasi saya juga terdampak juga kasus ini karena membuat dana tampungan dengan membuka rekening sendiri dan menjadi temuan inspektorat. Itu sudah salah sebab di Perda jelas jika ada anak buah yang melanggar, atasan langsung tetap harus bertanggung jawab," katanya.
[rhm]